JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan kriminalisasi dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bantahan ini merespons pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya jadi korban kriminalisasi. Polri menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mengarahkan pertanyaan soal materi perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan hal itu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). "Oh tidak (tidak ada kriminalisasi), penyidikan lanjutan materinya silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Yusuf. Yusuf tidak merinci lebih jauh substansi perkara. Ia hanya menegaskan proses hukum terhadap Febrie bukan bentuk kriminalisasi, sembari mengarahkan pertanyaan wartawan ke Kejagung yang kini menangani penyidikan lanjutan.
Tudingan kriminalisasi ini pertama kali dilontarkan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli lalu. Hotman menyebut Febrie sosok kepercayaan Presiden Prabowo Subianto yang tiba-tiba berstatus tersangka. "Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman.
Hotman turut menyinggung rekam jejak Febrie, termasuk perannya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Ia mengklaim kliennya berkontribusi mengembalikan aset negara Rp300 triliun dan memulihkan kerugian negara Rp130 triliun dalam setahun. Ia juga mempertanyakan prosedur penyidik Polri yang dinilainya tidak melibatkan Presiden sebelum memproses Febrie secara hukum. "Kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan Presiden Prabowo?" kata Hotman.
Istana dan Gerindra Minta Hotman Tak Bawa-bawa Nama Prabowo
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, untuk tidak mengaitkan Prabowo dengan kasus kliennya. Ia menegaskan persoalan yang menjerat mantan Jampidsus itu murni persoalan hukum yang harus dikembalikan ke proses hukum yang berlaku. "Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo. Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Febrie kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa campur tangan Istana. Ia turut menegaskan proses pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin khusus dari Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade turut meminta Hotman tidak menarik nama Prabowo dalam kasus hukum yang menjerat Febrie. Menurut Andre, pengaitan nama Presiden dengan perkara hukum yang tengah berjalan dinilai tidak relevan dengan substansi kasus yang dihadapi Febrie. Juru Bicara Gerindra lainnya, Sugiat Santoso, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menghubungkan kasus Febrie dengan Prabowo. Sugiat menyebut pembelaan atau argumentasi hukum sebaiknya disampaikan lewat mekanisme hukum yang tersedia tanpa membawa-bawa nama Presiden. Ia menegaskan Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan Febrie.
Adapun sebagai informasi, Febrie ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang oleh Kortastipidkor Polri, Sabtu 11 Juli lalu, tak lama setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Penetapan ini terkait salah satu dari tiga perkara sekaligus, yaitu kasus Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan ketiga perkara itu pada hari yang sama demi mempercepat penyelesaian kasus. (NAD)