AFU.id

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi oleh Ferry Hongkiriwang alias Boboho di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memproses permohonan perlindungan untuk Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketua LPSK, Achmadi, mengonfirmasi bahwa permohonan dari Kejaksaan Agung telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap asesmen untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan, sementara koordinasi dengan aparat penegak hukum telah dilakukan untuk memastikan hak saksi terpenuhi. Keputusan untuk menitipkan saksi kepada LPSK diambil guna menjamin keamanan Ferry selama proses pengungkapan kasus.

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi oleh Ferry Hongkiriwang alias Boboho di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho salah satu saksi kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi