JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 1.188 butir obat keras, satu paket kecil sabu, dan uang tunai Rp575 ribu disita dalam penindakan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri pada Kamis (16/7/2026).
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan pengungkapan pertama dilakukan dengan menangkap seorang pria berinisial S. Ia diduga mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin. Dari tangan S, polisi menyita 488 butir tramadol dan 700 butir Hexymer atau keseluruhan 1.188 butir. Obat tersebut diduga disiapkan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan tersebut dan menangkap dua orang lain berinisial M dan H di lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” kata Hillal, Sabtu (18/7/2026). Polisi belum mengungkap berat paket sabu yang disita maupun hubungan jaringan antara S dengan M dan H. Asal pasokan serta sasaran peredaran obat keras juga masih didalami. Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Gunung Putri. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan. (RHU)