JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya mengetahui keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencucian uang. Berdasarkan kabar beredar, yang bersangkutan kabur ke luar negeri berkedok ibadah umrah ke Arab Saudi. Lantas, ke mana sebenarnya Jampidsus Febrie Adriansyah?
Pertanyaan tersebut mengemuka di tengah isu liar yang menyebut Febrie kabur ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memastikan eks orang nomor satu di Jampidsus tersebut masih berada di Indonesia, bukan melarikan diri seperti isu yang beredar. Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan rumor yang menyebut Febrie memanfaatkan ibadah umrah untuk melarikan diri sama sekali tidak benar. “Enggak bener itu (umrah). Masih di sini (Indonesia). Enggak kabur. Sudah dicekal oleh penyidik sebelumnya juga,” kata Anang.
Anang memastikan status pencegahan ke luar negeri atau pencekalan terhadap Febrie sudah diterbitkan sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan di kepolisian, jauh sebelum yang bersangkutan berstatus tersangka. Ia menyebut koordinasi pengetatan pintu perbatasan dengan otoritas terkait telah berjalan sesuai prosedur, dan pergerakan Febrie terus dipantau secara berkala oleh tim penyidik. Meski begitu, Anang enggan merinci lokasi pasti keberadaan fisik Febrie saat ini, dan hanya menegaskan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama berada dalam pengawasan.
Status tersangka Febrie ditetapkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, penyidik turut menjerat satu tersangka lain berinisial Don Ritto dalam klaster perkara yang sama. Febrie diduga terlibat penyimpangan penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara, dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Meski demikian, Anang menyebut pihaknya belum bisa mendetailkan perkara apa yang sebenarnya menjerat Febrie Adriansyah.
Administrasi Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejagung
Anang menyebut, administrasi tiga perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas proses hukum. Anang menjelaskan, administrasi penyerahan perkara dari penyidik Polri tersebut sudah diterima pihaknya dan akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka.
Anang menegaskan proses ini bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga. Ia menyebut langkah ini menjadi kekhususan mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal Kejaksaan. Kejagung turut menyiapkan tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini guna meminimalkan potensi konflik kepentingan dengan Febrie. “Kejagung juga akan koordinasi dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Anang.
Lebih lanjut, terkait mekanisme internal pemeriksaan oleh Jaksa Pengawas (Jamwas) yang lazim dilakukan sebelum seorang jaksa berstatus tersangka, Anang menyebut proses tersebut akan berjalan beriringan dengan penyidikan. Ia menjelaskan, pelaksana tugas (Plt) Jampidsus saat ini juga merangkap sebagai Jamwas untuk mempermudah koordinasi.
Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Aktif
Anang memastikan pemeriksaan terhadap Febrie oleh Jamwas belum pernah dilakukan, mengingat proses penyerahan perkara baru berlangsung. Sementara soal status kepegawaian, Febrie disebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif meski telah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Jampidsus. “Kalau sudah ada penetapan ke inkrah biasanya baru diberhentikan sebagai ASN,” ujar Anang.
Anang mengakui pihaknya belum menerima seluruh berkas dan barang bukti dari penyidik Polri, termasuk sejumlah aset yang sempat disita seperti emas batangan. Ia menyebut seluruh barang bukti tersebut akan diteliti dan didalami lebih dulu sebelum penyidik Kejaksaan mengambil langkah lanjutan, sesuai hukum acara yang berlaku.
Selain Febrie, tersangka lain dalam klaster perkara ini, Don Ritto, juga akan turut diserahkan penanganannya secara bertahap, mengingat banyaknya barang bukti yang perlu diverifikasi keabsahannya. Anang memastikan rumah Febrie di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, belum pernah digeledah pihak Kejaksaan. Terkait isu bunker milik Febrie yang sempat disinggung anggota DPR, ia menyebut pihaknya akan menelusuri hal tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan, bukan berdasarkan opini yang beredar.
Anang memastikan Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani perkara ini, sekaligus menyatakan kesiapan menghadapi langkah praperadilan jika diajukan Febrie. Ia juga mengonfirmasi fasilitas pengamanan dari TNI yang sebelumnya melekat pada Febrie selama menjabat Jampidsus sudah dicabut sejak yang bersangkutan mundur dari jabatan tersebut. (NAD)