JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran spesifik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dalam pusaran kasus korupsi yang menjeratnya. Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan, Febrie disebut berperan langsung dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara korupsi PT ASABRI serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertainya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap peran tersangka itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik kepolisian sebelum kasus dilimpahkan ke institusinya. "Terkait dengan TPPU dan ASABRI," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Soal rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, Anang menjelaskan praktik yang melibatkan Febrie ini diduga kuat berlangsung secara intensif sejak awal tahun. Penyidik mendeteksi aktivitas mencurigakan yang melibatkan Febrie berjalan dalam kurun beberapa bulan terakhir hingga akhirnya terbongkar ke publik. "Periodenya Januari 2026," ungkap Anang singkat.
Dengan kata lain, dugaan penyimpangan ini bukan peristiwa sesaat, melainkan pola yang terus berlangsung selama Febrie masih menjabat sebagai pucuk pimpinan Jampidsus Kejagung. Dalam pusaran perkara ini, Febrie tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto (DR), yang diduga berperan sebagai pihak swasta penghubung dalam skema penyimpangan tersebut.
Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, selain juga terseret dalam dua perkara lain yang tengah didalami, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN yang berujung pemadaman listrik massal.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya usai memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kafe dan gerai penukaran uang yang diduga terkait dengan Don Ritto. Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik kepada Kejagung.
Proses penyerahan administrasi penyidikan ini dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026). Dengan pelimpahan ini, seluruh kewenangan pro-justicia atas ketiga perkara besar tersebut kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung, sementara proses hukum terhadap Febrie dan Don Ritto akan berlanjut di bawah pengawasan institusi tersebut. (NAD)