JAKARTA, AFU.ID — Tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Jumat. Barang bukti berupa uang dan emas yang disita dalam rangkaian penyidikan juga ikut diserahkan. “DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon dalam keterangannya, Kamis (16/7/26).
Victor memastikan penyerahan tidak hanya mencakup tersangka. Penyidik juga membawa barang bukti yang sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi. Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan pengalihan penanganan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, baru berkas administrasi, dokumen, dan sebagian barang bukti yang diserahkan secara bertahap. Pelimpahan Don bukan penyerahan tahap II untuk memasuki penuntutan. Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan baru yang telah diterbitkan setelah menerima perkara dari Polri.
Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Don, penyidik antara lain menyita uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Polisi juga menyita dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang masih dianalisis.
Pengacara Don sebelumnya menyatakan uang yang disita merupakan dana kerja sama pembangunan pelabuhan dan tidak berkaitan dengan perkara PT Asabri. Klaim tersebut masih akan diuji penyidik melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul dana, serta pihak yang menyerahkan dan menerima uang. Don ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung telah menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka dalam tiga sprindik baru setelah sempat muncul pernyataan bahwa ia kembali berstatus saksi.
Hingga Kamis, kepolisian baru mengumumkan jadwal penyerahan Don Ritto. Belum ada pengumuman mengenai waktu penyerahan fisik Febrie kepada tim penyidik khusus Kejaksaan Agung. Don tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)