Jakarta, AFU.ID – Polres Sampang mengungkap dalang di balik kasus pemerkosaan massal terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RR di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban digilir oleh 27 orang. Usia pelaku beragam, mulai dari 13 tahun hingga 42 tahun. Pelaku utama yang menjadi otak aksi keji ini adalah remaja berinisial AP berusia 15 tahun.
Kasus tragis ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian pada 29 Juni 2026. Menurut keterangan resmi Polres Sampang, RR menjadi korban kekerasan seksual secara bergilir di beberapa tempat berbeda selama periode Februari hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Sampang. Para pelaku diduga memaksa korban meminum minuman keras sebelum melakukan aksi mereka secara bergantian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa kasus bermula dari perkenalan singkat RR dengan AP di sebuah taman kota pada Februari 2026. AP kemudian mengajak korban jalan-jalan dan melibatkan banyak teman-temannya untuk melakukan kekerasan seksual berulang. Polisi menyebut AP sebagai pemicu utama rangkaian pemerkosaan massal ini.
Hingga Rabu (15/7/2026), polisi telah menangkap 13 tersangka. Dari jumlah tersebut, mayoritas masih berstatus anak di bawah umur. Beberapa nama tersangka yang telah diamankan antara lain: AP (15), MHA (13 ), MFS (13), AS (14), MA (15), D (16), AR (17), MH (17), MR (17), F (25), R (42) serta beberapa tersangka lain. Yang terkini, baru saja ditangkap pria berinisial W (17) sebagai pelaku ke-13.
Sementara itu, 14 pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Sampang. Polisi menjamin akan menjerat seluruh pelaku dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan seksual.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis jangka panjang tanpa batas waktu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai organisasi masyarakat Madura mengecam keras aksi tersebut dan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku, tanpa pandang bulu meskipun sebagian besar masih di bawah umur.
Korban RR saat ini mengalami trauma berat. Ia sering menyendiri dan ketakutan bertemu orang lain. Korban terlihat membutuhkan pendampingan intensif. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Kasus pemerkosaan massal di Sampang ini menjadi sorotan nasional sekaligus menjadi pengingat soal kurangnya pengawasan terhadap remaja serta maraknya perilaku menyimpang di kalangan anak muda.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Polres Sampang terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat penangkapan DPO dan memastikan keadilan bagi korban. (EER)