JAKARTA, AFU.ID - Manuver hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam membela mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah berbuntut panjang. Klaim Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto demi membentengi kliennya justru memicu 'serangan balik' dan kecaman keras dari sejumlah anggota parlemen di Senayan.
Pihak DPR RI dan Partai Gerindra kompak menegaskan bahwa hukum tidak boleh diintervensi, sekalipun oleh narasi kedekatan politik. Mereka meminta Hotman berhenti mempolitisasi proses hukum dengan menyeret kepala negara. Persoalan ini bermula saat Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Perkara ini mencakup dugaan rasuah di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, hingga kasus ASABRI.Merespons jeratan hukum tersebut, Hotman Paris yang bertindak sebagai kuasa hukum Febrie langsung pasang badan. Dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman mengeklaim kliennya adalah korban kriminalisasi.Tidak tanggung-tanggung, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok prestisius yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
Narasi itu didasarkan pada rekam jejak Febrie yang diklaim berhasil mengembalikan aset negara dengan total fantastis mencapai Rp 430 triliun (Rp 130 triliun dari pengembalian kerugian negara dan Rp 300 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan)."Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo... Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetus Hotman.
Hotman bahkan mempertanyakan mengapa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tidak meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia juga mengungkit kedekatan pribadinya sebagai pengacara setia Prabowo selama 25 tahun untuk memperkuat argumennya.
Pernyataan Hotman Paris belakangan memantik reaksi keras dari internal partai pengusung pemerintah. Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyayangkan sikap Hotman yang dinilai memutarbalikkan komitmen presiden.Bambang menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya dan tidak pernah mengintervensi proses hukum apa pun.
"Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegas Bambang, Minggu (19/7/2026).
Bambang kemudian mengungkit bukti nyata bahwa di era Prabowo, penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Ia mencontohkan beberapa kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra hingga anggota kabinet setingkat wakil menteri (wamen) tetap diproses hukum secara tegas saat tersandung masalah. Bambang pun meminta Hotman untuk fokus pada substansi perkara dan berhenti membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan kliennya.
Senada dengan Gerindra, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra turut melayangkan kritik menohok atas argumen hukum yang dibangun oleh Hotman Paris. Soedeson menyatakan klaim Hotman yang mempertanyakan izin presiden sebelum menangkap jaksa adalah pernyataan yang sama sekali tidak berdasar.Secara yuridis, Soedeson menjelaskan bahwa aturan di dalam UU Kejaksaan yang dulunya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa seorang jaksa pun kini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi syarat izin dari seorang Presiden.
"Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden. Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum," ujar Soedeson tegas.
Soedeson mengingatkan, pemberantasan korupsi merupakan pilar utama dari visi Asta Cita Pemerintahan Prabowo. Oleh karena itu, ia meminta tim penyidik khusus Kejaksaan Agung untuk tetap bergerak transparan, profesional, dan mengabaikan segala bentuk tekanan opini publik.
MAR