Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya menangkap HSLT, tersangka utama kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi. HSLT merupakan pacar korban yang menjalin hubungan sejak April 2025. Polisi kini memeriksa tersangka untuk mendalami motif dan rangkaian kekerasan tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan HSLT dan TS sempat tinggal bersama di kawasan Cikarang Selatan. Polisi menduga HSLT berulang kali menganiaya korban pada 29 Juni hingga 8 Juli 2026. Kekerasan tersebut mengakibatkan TS mengalami luka lebam pada wajah dan tangan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan dugaan awal mengenai pemicu penganiayaan.
“Motifnya itu karena cemburu. Jadi, pacarnya ini menuduh ceweknya ini ada (hubungan) dengan orang lainlah,” kata Jerico. Selama periode kekerasan, korban diduga tidak dapat meninggalkan rumah karena berada dalam pengawasan tersangka. TS kemudian memanfaatkan kesempatan saat HSLT meninggalkan tempat tinggal mereka untuk menyelamatkan diri.
Korban keluar melalui jendela dan langsung mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan. Polisi belum memerinci lokasi dan kronologi penangkapan HSLT. “Saat ini, masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis Polres Metro Bekasi pada Senin (20/7/2026),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (19/7/2026). (FAD)