JAKARTA, AFU.ID — Polri mulai melimpahkan secara bertahap administrasi penyidikan, barang bukti, dan dua tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung. Perkara tersebut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. “Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/07/26).
Pelimpahan terhadap Febrie dan Don juga akan dilakukan secara bertahap. Namun, Polri belum mengumumkan waktu penyerahan masing-masing tersangka karena penyidik masih menyiapkan kelengkapan administrasi. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujar Yusuf.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri atau Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Tim gabungan juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta menyita uang tunai, valuta asing, emas, dokumen transaksi, dan perangkat elektronik yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Gelar perkara kemudian menetapkan Febrie dan Don sebagai tersangka. Don disangkakan melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie disangkakan melakukan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, belum terdapat pengumuman resmi mengenai penahanan terhadap Febrie hingga proses pelimpahan perkara dimulai.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat penyidikan dan memaksimalkan pengembangan alat bukti. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima penanganan ketiga perkara tersebut. Ia memastikan alat bukti dan barang bukti yang sebelumnya dikumpulkan Polri tetap menjadi bagian dari penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya memimpin bidang tindak pidana khusus yang kini menerima penanganan perkara. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum penetapan tersangkanya diumumkan kepada publik. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)