JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dipastikan tidak menjalani penahanan usai merampungkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik sejak pagi hingga sore hari. Hotman menjelaskan, agenda pemeriksaan hari ini belum menyentuh seluruh perkara lintas sektor yang menjerat Febrie. Tim penyidik diketahui baru membuka pendalaman untuk satu klaster kasus dari tiga perkara besar yang telah dilimpahkan ke Kejagung, yakni kasus PT ASABRI.
Dua perkara lain, yakni dugaan penyimpangan blackout Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel, menurutnya belum digali dalam pemeriksaan hari ini. "Hari ini hanya sebatas PT ASABRI," ujarnya. Dalam menghadapi proses hukum ini, Febrie telah menunjuk tim penasihat hukum, dengan penandatanganan surat kuasa yang rampung pada hari yang sama.
"Sudah tandatangani surat kuasa," ungkap Hotman, menyebut Febrie kini didampingi dua pengacara, salah satunya M. Farizi yang turut hadir mendampinginya. Langkah ini menandai dimulainya secara resmi pembelaan hukum Febrie di tengah pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Kasus ini turut menyeret seorang advokat bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka bersama Febrie, yang diduga berperan sebagai pihak swasta penghubung dalam skema penyimpangan penanganan tiga perkara besar tersebut. Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, serta terseret pula dalam dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN yang berujung pemadaman listrik massal.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya usai memeriksa belasan saksi dan menggeledah sejumlah lokasi strategis, sebelum akhirnya seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik resmi dilimpahkan secara bertahap ke Kejagung hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).
Peran Febrie Adriansyah dalam Kasus ASABRI Terungkap
Kejagung sebelumnya telah membeberkan peran spesifik Febrie dalam pusaran kasus ini. Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan, Febrie disebut berperan langsung dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara korupsi PT ASABRI beserta praktik pencucian uang yang menyertainya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan penyidik kepolisian sebagai dasar temuan peran tersebut.
Ia juga mengungkap dugaan praktik yang melibatkan Febrie ini diduga sudah berlangsung intensif sejak Januari 2026, menandakan pola penyimpangan yang berjalan berkelanjutan, bukan sekadar peristiwa satu kali, selama Febrie masih menjabat sebagai pucuk pimpinan Jampidsus Kejagung. (NAD)