Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah enam hari karena kondisi kesehatan yang memburuk akibat saraf terjepit, meskipun sebelumnya ia telah mendampingi Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Hotman menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie dua hari sebelum pengumumannya, dan meskipun ia mundur, tim pengacara lain akan melanjutkan penanganan perkara Febrie. Pengunduran diri ini juga menarik perhatian karena Hotman sebelumnya mendukung pengusutan kasus yang menjerat kliennya dan mendapat respons dari putranya yang merasa kecewa atas keputusan tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA, AFU.ID – Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah enam hari menjalankan pendampingan. Kondisi saraf terjepit yang semakin parah membuat Hotman harus menghentikan pekerjaannya dan kembali menjalani perawatan. Perkara Febrie selanjutnya akan ditangani pengacara lain dalam tim.
Hotman mengatakan keputusan mundur telah disampaikan langsung kepada Febrie dua hari sebelum diumumkan kepada publik. Namun, ia tidak menjelaskan tanggapan Febrie atas keputusan tersebut. “Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Hotman, dokter telah memintanya berhenti bekerja selama dua pekan. Permintaan itu disampaikan setelah ia menjalani perawatan akibat saraf terjepit. Namun, Hotman tetap menjalankan sejumlah aktivitas hukum dalam dua pekan terakhir. Salah satunya mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. “Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah,” ujarnya.
Hotman berencana bertolak ke Singapura pada Jumat besok untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan. Ia belum menyampaikan berapa lama proses pengobatan akan berlangsung maupun kapan dapat kembali bekerja. Pengunduran diri tersebut tidak menghentikan pendampingan hukum terhadap Febrie. Hotman menyebut sejumlah pengacara yang pernah bekerja bersamanya akan melanjutkan penanganan perkara, tetapi identitas dan pembagian tugas mereka belum diumumkan.
Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie pada Jumat lalu. Surat kuasa ditandatangani pada pagi hari sebelum Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. “Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman ketika mengumumkan penunjukannya. Pada hari yang sama, Hotman mendampingi pemeriksaan Febrie sejak pagi hingga malam. Febrie tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut, sedangkan penyidik melanjutkan pendalaman perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Ketika menerima kuasa, Hotman mengatakan keterlibatannya didasari panggilan profesional. Ia mengeklaim tidak mengejar keuntungan finansial dari pendampingan tersebut. “Alasannya saya terpanggil, saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia, saya ambil risiko terhadap pengagum saya,” ujarnya.
Penunjukan Hotman menarik perhatian karena sebelumnya ia sempat mendukung pengusutan perkara yang menjerat Febrie. Setelah menjadi kuasa hukum, Hotman mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik dan menyebut kliennya mengalami kriminalisasi. Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan, Hotman juga membawa nama Presiden Prabowo Subianto dengan menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden.
Istana kemudian meminta proses hukum tersebut tidak dikaitkan dengan Prabowo dan menegaskan pemeriksaan Febrie tidak memerlukan izin Presiden. Keputusan Hotman membela Febrie juga mendapat respons dari putranya, Frank Alexander Hutapea. Melalui media sosial, Frank menyampaikan kekecewaanterhadap keputusan sang ayah menerima perkara tersebut. (FAD)