JAKARTA, AFU.ID — Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 Kg yang menjerat eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah naik ke meja persidangan praperadilan hari ini. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada Selasa (18/8/2026).
Diketahui, kasus tersebut teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Febri menyebut sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Aspek utama yang diuji dalam praperadilan ini terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan.
Selanjutnya, poin lain yang turut dipersoalkan yakni terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut. “Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri dalam keterangannya. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi. “Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujarnya.
Adapun sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung pada Jumat 24 Juli lalu. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Febrie Adriansyah dengan kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam perkara tersebut. Tim penyidik 9 diketahui melakukan pendalaman terkait barang bukti (barbuk) yang sudah didapat, termasuk barbuk dari tim penyidik Polri.
“Dan juga beberapa dokumen barbuk yang kita peroleh dari penggeledahan di Depok dan Bandung kemarin,” kata Anang di Gedung Kejagung dalam kesempatan terpisah. Penyidik kejagung juga sebelumnya telah menyita dokumen terkait TPPU dalam dalam penggeledahan.
Meski demikian, Kejagung menyebut masih mendalami kasus apa yang menjadi TPPU tersebut. “Kalau materi terhadap pokok perkara kami tidak bisa terlalu terbuka,” ujar Anang. Kemudian, terkait peran Febrie dan tersangka Nurman Herin, Kejagung juga belum merincikan lebih lanjut. (NAD)