AFU.id

KPK Belum Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut ke Pengadilan, Ini alasannya

Bagikan:

Penulis: Administrator

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya hambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, KPK belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

KPK Belum Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut ke Pengadilan, Ini alasannya

Berita Terkait

Pilihan Redaksi