JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya hambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, KPK belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik masih mematangkan alat bukti agar kasus yang ditangani dapat dipertanggungjawabkan secara hukum saat persidangan berlangsung.
“Ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Fitroh menepis anggapan bahwa penyidikan kasus tersebut stagnan. Menurut dia, KPK saat ini fokus memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi pembuktian sebelum membawa perkara ke meja hijau.
“Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum agar mampu dipertanggungjawabkan dan disajikan di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap kapan Yaqut akan mulai disidangkan. Fitroh menyebut hal tersebut masih menjadi ranah teknis penyidik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji tambahan sekaligus pemberian kickback kepada pihak Kementerian Agama.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya juga tengah mendalami pola penyelenggaraan haji pada periode sebelum 2023-2024, termasuk saat tambahan kuota haji diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2022.
Pendalaman tersebut dilakukan usai pemeriksaan terhadap eks Menko PMK Muhadjir Effendy yang sempat menjabat Menteri Agama Ad Interim pada 30 Juni hingga 19 Juli 2022.
“Nah, tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya, apakah sama atau berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Menurut dia, KPK ingin membandingkan pola pembagian kuota haji reguler dan khusus pada periode sebelumnya dengan pelaksanaan tahun 2024 yang dinilai mengalami anomali.
“Pembagian haji itu diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 karena pembagiannya dilakukan separuh-separuh,” katanya.
Meski turut menelusuri penyelenggaraan haji 2022, KPK menegaskan fokus utama penyidikan saat ini tetap pada dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. (*)