JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan setiap saksi bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan pada proses penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Menurut Budi, penyidik dapat memanggil siapa pun apabila keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan perkara, melengkapi berkas penyidikan, atau mendalami materi baru yang muncul dalam proses pemeriksaan.
“Terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi siapa pun yang memang dibutuhkan pengetahuannya untuk bisa menjelaskan dan menerangkan konstruksi perkara sehingga bisa membantu proses penyidikan ini, termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau jika nanti ada materi baru,” ujarnya.
Saat ini, KPK sedang mendalami peran pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angga diduga berperan sebagai perantara dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Budi mengatakan penyidik ingin mengetahui bagaimana pihak swasta tersebut bisa memiliki akses ke BPK dan menjadi jembatan kepada internal lembaga audit negara.
“Kami dalami peran dari pihak swasta ini. Mengapa bisa memiliki akses masuk ke BPK? Mengapa bisa jadi jembatan atau perantara kepada internal BPK untuk kemudian melakukan pengubahan hasil audit yang dilakukan BPK di Pemkab Muara Enim? Nanti kami akan lihat simpulnya ini seperti apa,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidikan kasus ini kini tidak hanya menyasar dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai celah pengondisian hasil audit di lembaga pemeriksa negara.
KPK perlu mengungkap secara jelas bagaimana pihak swasta dapat masuk ke jaringan internal BPK, siapa saja yang terhubung, dan apakah dugaan pengubahan hasil audit hanya melibatkan tim pemeriksa di daerah atau memiliki simpul yang lebih luas. Tanpa pengungkapan menyeluruh, perkara ini berisiko menyisakan keraguan terhadap independensi audit negara. (RHU)