JAKARTA, AFU.ID — Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap laporan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dua hari setelah rumah Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, digeledah penyidik.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB didampingi beberapa orang. Ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan. "Kita hadir hari ini," kata Bobby kepada awak media. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi konstruksi perkara suap yang berkaitan dengan perubahan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Penyidik menyebut terdapat pengondisian opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Sebelum pemeriksaan ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Bobby pada 13 dan 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada Bobby, termasuk untuk menelusuri keterkaitannya dengan salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta sekaligus mantan staf ahli Bobby.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami posisi Angga yang diduga memiliki akses dalam proses audit BPK. "Apakah saudara AG (Angga) ini representasi dari saudara BB (Bobby Rizaldi) yang merupakan internal di BPK, ini yang kemudian masih kami dalami," katanya. KPK juga menelusuri alasan Angga bisa memiliki akses dalam proses pemeriksaan laporan keuangan di lingkungan BPK.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari WDP menjadi WTP terhadap Pemkab Muara Enim, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Untuk dugaan suap terkait audit BPK, tersangka yang telah ditetapkan yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Cory Erin Hardi, Fika, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi. (RAI)