JAKARTA, AFU.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap perasaan love boombing menjadi alasan tersangka Taufik Hidayat memaksa Yuvita Tri Rezeki (YTR) berusia 29 tahun yang korban penganiayaan berat dan penyekapan yang mengalami cacat, untuk membuat tato di tubuhnya bertuliskan "Love Taufik Hidayat".
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya tato bertuliskan "Love Taufik Hidayat" di tubuh korban, selain sejumlah gambar tato lain yang juga ditemukan. Hendra menyebut perasaan love boombing tersebut terjalin dari keduanya. “Tetapi tentu saja ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini yang berakhir kepada pembatasan interaksi sosial, yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik," kata Hendra dikutip Senin (29/6/2026).
Diketahui, dilansir dari Halodoc, love boombing adalah tindakan memanipulasi seseorang dengan memberikan perhatian, kasih sayang, dan pujian yang sangat berlebihan, biasanya di awal hubungan. Tujuannya adalah untuk memenangkan hati, menumbuhkan ketergantungan emosional yang cepat, dan membuat korban mudah dikendalikan. Dalam hal perkara ini, Hendra menjelaskan, pola love bombing itu diduga menjadi pintu masuk relasi antara tersangka dan korban, sebelum akhirnya berkembang menjadi tindakan yang membatasi ruang sosial korban hingga berujung pada kekerasan fisik.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pra-rekonstruksi di salah satu dari empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi dalam kasus ini. Tahap selanjutnya, kepolisian akan melaksanakan rekonstruksi penuh atas peristiwa tersebut. Hendra melanjutkan, pemeriksaan psikologi terhadap korban maupun tersangka masih berlangsung. Ia menegaskan, pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku diharapkan dapat memperkuat dasar tuntutan yang akan diajukan jaksa. Kapolda Jabar juga mengungkapkan, tersangka tercatat sebagai residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istrinya dan sebelumnya telah divonis satu tahun empat bulan penjara.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan adanya kekerasan seksual yang dialami korban. Pendalaman ini dilakukan secara profesional, hati-hati, transparan, dan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Hendra menilai, munculnya laporan pengaduan dalam kasus Yuvita merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang patut diapresiasi. Ia mengatakan, ke depan, pos siskamling di lingkungan warga akan kembali diaktifkan sebagai langkah pencegahan. "Memang skupnya desa cukup luas, tetapi untuk people power dari struktur desa ini saya kira bisa dan akan kita lakukan secara komprehensif," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar menyebutkan sejumlah pasal yang dijeratkan kepada Taufik Hidayat. Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 446 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 126 ayat (2) terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (NAD)