JAKARTA, AFU.ID – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki. Fakta itu terungkap setelah penyidik menggelar rekonstruksi di Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik memperagakan 21 adegan yang berkaitan dengan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Polisi menyebut rangkaian kekerasan itu terjadi di sedikitnya tiga lokasi kejadian perkara. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan korban, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.
Dari proses itu, polisi menemukan sejumlah fakta yang memperjelas pola kekerasan yang dialami Yuvita selama berada dalam penguasaan Taufik. Selain soal penganiayaan fisik, polisi juga menjelaskan alasan Yuvita tidak melarikan diri meski mengalami kekerasan dalam waktu lama. Penyidik menyebut korban berada dalam tekanan rasa takut yang besar terhadap pelaku.
Salah satu fakta yang diungkap polisi adalah adanya tato di tubuh Yuvita. Tato itu disebut bergambar wajah Taufik dan tulisan “Love Topik Taufik Hidayat”. Rumi mengatakan tato tersebut dibuat ketika kondisi hubungan Yuvita dan Taufik belum seperti masa penganiayaan berat. Menurut polisi, tato itu berkaitan dengan upaya Taufik meyakinkan korban agar menunjukkan rasa cinta kepadanya.
“Untuk meyakinkan pelaku kepada korban bahwa kamu cinta sama saya,” kata Rumi. Polisi menyebut tidak ada paksaan secara langsung saat tato itu dibuat. Namun, penyidik mencatat adanya tekanan psikis karena korban takut kepada Taufik. “Tidak ada paksaan, namun dengan kondisi seperti itu tentunya korban mau tidak mau mengikuti. Karena kan takut dipukul,” ujar Rumi.
Rasa takut itu juga disebut menjadi alasan Yuvita tidak melarikan diri meski mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun. “Rasa takut yang besar dari korban. Udah itu,” kata Rumi. Menurut Rumi, alasan tersebut konsisten disampaikan Yuvita selama menjalani pemeriksaan di kepolisian. “Itu memang jawaban konsisten dari korban, memang ketakutan yang besar,” ujarnya.
Bibir Rusak karena Pukulan, Dugaan Pelecehan Masih Didalami
Polisi juga meluruskan informasi mengenai luka pada wajah Yuvita, termasuk bibir dan gigi yang rusak. Rumi menegaskan tidak ditemukan fakta bahwa bibir korban digunting. “Oh tidak ada. Tidak ada dan pelaku juga tidak mengakui, dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu,” kata Rumi. Menurut polisi, kerusakan pada bibir dan gigi korban terjadi akibat pukulan berulang.
Kondisi itu semakin parah karena korban tidak mendapat perawatan medis. “Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali. Sehingga rontok dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati,” ujar Rumi. Dalam rekonstruksi, polisi menemukan penganiayaan dilakukan menggunakan sejumlah benda. Taufik disebut memukul korban dengan helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok,” katanya. Rumi mengatakan korban tidak dapat mengingat seluruh detail kekerasan karena mengalami gangguan penglihatan. Namun, sejumlah keterangan korban dinilai sesuai dengan barang bukti di lokasi.
“Dia bilangnya dengan seperti benda tajam. Tapi dengan TKP yang kita temukan matching, itu dengan meja yang ada kakinya besi,” ujar Rumi. Selain itu, polisi menyebut sebagian penganiayaan dilakukan saat Taufik berada di bawah pengaruh minuman keras. “Ada yang pengaruh dia miras, ada yang juga tidak,” tutur Rumi. Polisi juga masih mendalami dugaan pelecehan seksual dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik belum menemukan bukti yang cukup, tetapi kemungkinan penambahan pasal belum ditutup. “Saat ini belum ada. Dan itu masih dalam proses,” kata Rumi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan jaksa telah berkoordinasi dengan penyidik agar berkas perkara segera dikirim untuk diteliti. “Saya harap dalam tidak waktu yang lama penyidikan ini bisa kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami Kejaksaan sebagai jaksa peneliti,” kata Agus.
Sebelumnya, penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita disebut terjadi pada 2024 hingga 2026. Korban mengalami luka berat hingga mengalami gangguan berbicara, mendengar, melihat, dan berjalan. Yuvita kemudian berhasil melarikan diri ke Tangerang. Setelah itu, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan ditetapkan sebagai tersangka. Taufik kini ditahan di Rutan Polda Jabar. Ia dijerat sejumlah pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FAD)