JAKARTA, AFU.ID – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, masuk kategori zona rawan penyelundupan narkoba. Kawasan tersebut menjadi salah satu jalur utama masuknya narkotika dari berbagai jaringan luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat terdapat 800 kasus penyelundupan narkoba yang diungkap secara nasional.
“Dari total pengungkapan selama ini sebanyak 800 kasus, itu terjadi di Soekarno-Hatta dengan sebanyak 249 kasus,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, di Tangerang, Kamis (25/6/2026).
Menurut Syarif, tingginya angka kasus di Soekarno-Hatta berkaitan dengan posisi bandara tersebut sebagai pintu masuk utama barang dan penumpang dari luar negeri. “Jadi memang terbanyak di sini. Karena memang Soekarno-Hatta ini merupakan titik masuknya barang dan orang dari luar negeri yang pertama,” ujarnya. Syarif mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan tren peningkatan.
Dalam satu hari, petugas gabungan rata-rata menggagalkan dua hingga tiga kasus penyelundupan narkoba.Dari seluruh penindakan tersebut, total barang bukti narkotika yang disita mencapai 4,2 ton. Bea Cukai memperkirakan pengungkapan itu dapat menyelamatkan sekitar 6,8 juta jiwa dari paparan narkotika. “Ini terbayang sekali kan bahayanya narkotika, sehingga memang kita bekerja keras luar biasa,” kata Syarif.
Ganja Domestik Mendominasi Sitaan
Berdasarkan data Bea Cukai, ganja domestik menjadi jenis narkotika dengan volume sitaan terbesar, yakni mencapai 2,1 ton. Mayoritas pasokan ganja lokal itu berasal dari Sumatera Utara dan Aceh. Selain ganja domestik, Bea Cukai juga menemukan tren masuknya ganja dari luar negeri. Barang tersebut disebut banyak ditujukan kepada warga negara asing atau WNA yang berada di Bali.
Untuk narkotika yang murni diselundupkan dari luar negeri, sabu atau methamphetamine menjadi jenis yang paling banyak disita. Total barang bukti sabu mencapai 1,05 ton. Sementara itu, ekstasi atau MDMA yang mayoritas berasal dari jaringan Eropa disita sebanyak 85.000 butir.
Syarif mengatakan, pola penyelundupan melalui bandara membutuhkan pengawasan ketat dari seluruh unsur terkait. Selain Bea Cukai, penindakan juga melibatkan aparat kepolisian dan pemangku kepentingan di kawasan bandara.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan setelah kawasan Soetta masuk zona merah rawan penyelundupan narkoba. Wisnu menyebut pelaku penyelundupan narkoba dapat dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara puluhan tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
“Di antara itu ada hukuman seumur hidup, kemudian hukuman penjara lebih lama 20 tahun,” ucap Wisnu. Untuk memperkuat pengawasan, kepolisian akan bekerja sama dengan Bea Cukai, Aviation Security atau Avsec, serta maskapai penerbangan. Pengawasan difokuskan pada jalur perlintasan udara, termasuk arus penumpang dan barang.
Wisnu menegaskan aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Kami berkomitmen tidak ada ampun bagi penyalahguna maupun bagi pedagang narkotika,” ujarnya. (FAD)