Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar jaringan peredaran 536 butir pil ekstasi dan menangkap tiga tersangka, termasuk Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46). Dua tersangka lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah rumah dan menangkap RE.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 536 butir pil ekstasi yang terdiri atas tiga bungkus bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, kantong plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap RE mengarah kepada BW sebagai pemasok ekstasi. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jambi Selatan sebelum kembali mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan RB di sebuah kafe. "Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).
Selain pil ekstasi, penyidik turut menyita sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, kantong plastik, timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Supra yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polda Jambi masih menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ekstasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan kementerian tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan surat pemberhentian sementara terhadap RB telah diterbitkan. (RAI)