JAKARTA, AFU.ID — Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. Tersangka ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di kawasan Bandung Raya pada Selasa, (23/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa Taufik menyerahkan diri kepada polisi. Polda Jabar memastikan tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran selama masa pelariannya. “Bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung dalam kesempatan terpisah.
Menurut Hendra, Taufik sempat bersembunyi di sejumlah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Polisi akhirnya menangkap tersangka di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang mengetahui pergerakan tersangka selama pelarian. Salah satu saksi yang akan diperiksa lebih lanjut ialah Dadang Ahyar. “Itu salah satu saksi, kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, polisi juga melengkapi alat bukti dan keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Pendalaman dilakukan guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.
Polda Jabar juga membuka peluang adanya korban lain dalam kasus ini. Langkah itu dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah unggahan di media sosial dari individu yang mengaku pernah menjadi korban Taufik. “Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” terang Hendra.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Informasi itu menjadi titik awal terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat dengan dampak serius pada kondisi fisik. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka di wajah dan bibir, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.
Selain mengalami kerusakan fisik, korban juga disebut kehilangan sejumlah barang berharga selama berada dalam penguasaan tersangka. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. (ANT/RAI).