JAKARTA, AFU.ID — Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial A (55) di Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dengan total barang bukti dalam rangkaian kasus mencapai 1,5 kilogram ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Shandy di Meulaboh, Senin (22/6/2026).
Perkara ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AR (38) di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Minggu (14/6/2026). Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 751 gram bruto.
Hasil pemeriksaan terhadap AR mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan A dalam peredaran ganja di wilayah tersebut. Polisi kemudian melacak keberadaan A hingga menangkapnya di Desa Meureubo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu ikat ganja kering. Polisi juga menyita satu telepon seluler merek Advan dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang disebut milik tersangka.
Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menguji barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.
Shandy mengimbau warga melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut dia, informasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu polisi memutus peredaran narkoba di Aceh Barat. (RHU)