JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial ADG ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak ruko serta mobil milik warga di Cilincing, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi juga menemukan satu pucuk airsoft gun di dalam kendaraan pelaku.
Kasus ini bermula pada Rabu (17/6/2026) malam ketika ADG mendatangi ruko milik korban berinisial BD. Pelaku yang datang bersama seorang perempuan berinisial NZ disebut langsung meluapkan kemarahannya dengan merusak sejumlah fasilitas .
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, ADG terlihat menginjak dan memukul neon box hingga rusak, menendang dinding gipsum, melempar kursi, dan membanting botol hand sanitizer yang berada di dalam ruko.
Polisi juga menemukan gestur pelaku yang sempat mencabut airsoft gun dari pinggangnya saat berhadapan dengan petugas keamanan ruko. Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan perusakan tersebut ke kepolisian.
Insiden tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) malam, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama dan kembali membuat keributan. Pelaku menendang mobil milik korban yang terparkir di halaman ruko hingga menyebabkan goresan pada kendaraan tersebut. Pemilik ruko kemudian menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Petugas Polsek Cilincing yang tiba di lokasi langsung mengamankan ADG. “Saat memeriksa kendaraan pelaku, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti, Senin (22/6).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif pelaku dipicu rasa tidak terima terhadap korban. ADG disebut marah setelah mengetahui kekasihnya, NZ, mendapat kekerasan verbal dari korban pada Maret 2026.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa airsoft gun, rekaman CCTV, telepon genggam, mobil yang digunakan pelaku, DAN sejumlah barang yang dirusak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Atas perbuatannya, ADG dijerat pasal terkait kepemilikan senjata ilegal dan perusakan barang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ANT/RAI)