JAKARTA, AFU.ID – Polda Jawa Barat masih memburu Taufik Hidayat alias TH berusia 30 tahun yang merupakan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR berusia 29 tahun, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di tengah pengejaran tersebut, identitas dan latar belakang Taufik mulai terkuak ke publik.
Taufik Hidayat diketahui sehari-hari bekerja sebagai debt collector atau penagih utang eksternal di sebuah perusahaan pembiayaan. Sosoknya menjadi sorotan setelah YTR, yang merupakan kekasihnya, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk mengalami kebutaan permanen.
Meski berstatus buronan, jejak digital yang diduga milik Taufik masih ditemukan aktif. Sebuah akun TikTok bernama pengguna @dudajelek351, yang memiliki puluhan ribu pengikut, disebut masih menunjukkan aktivitas unggahan dalam beberapa hari terakhir. Akun tersebut ramai diserbu warganet yang menanyakan identitas pemiliknya, meski sebagian netizen masih ragu lantaran foto di akun itu berbeda dari foto Taufik yang telah beredar luas. Hingga berita ini diterbitkan, polisi terus mendalami kasus tersebut sembari memburu keberadaan Taufik Hidayat.
Duduk Perkara: Berawal dari Konser Musik
Berdasarkan penelusuran sejumlah media, Taufik berkenalan dengan YTR pada sebuah konser musik di kawasan Bandung pertengahan 2023. Perkenalan itu berlanjut menjadi hubungan asmara antara keduanya.
Tak lama setelah itu, Taufik sempat berkunjung satu kali ke rumah keluarga YTR di Rancaekek. Namun pertemuan tersebut menjadi yang terakhir bagi keluarga, sebab YTR kemudian tidak pernah lagi pulang ke rumah meski sebelumnya rutin pulang sepekan sekali.
Keluarga korban mengaku mulai kesulitan menghubungi YTR sejak 2023. Adik korban, Syahrul Ulum menyebut, komunikasi lewat telepon kian terbatas dan nada bicara YTR berubah kasar setiap kali dihubungi.
Selama hampir tiga tahun, keluarga hanya mengetahui YTR bekerja di Jakarta setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Saat keluarga sempat menyebarkan informasi pencarian orang hilang di media sosial karena curiga, YTR justru marah dan meminta unggahan tersebut dihapus.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengabarkan YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga yang bergegas ke rumah sakit mendapati YTR dalam kondisi mengenaskan, luka berat di kepala dan wajah, kebutaan permanen, kerusakan pada bibir, serta sejumlah luka sayat dan bakar di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan polisi sempat hampir menangkap Taufik, namun ia berhasil melarikan diri karena kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. “Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap,” kata Hendra.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomorLP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun diketahui, setelah kasus ini viral, muncul pengakuan dari perempuan lain melalui kolom komentar di media sosial yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa dengan Taufik pada awal 2024. Ia mengaku sempat dibawa ke wilayah Solokan Jeruk dan baru bisa pulang setelah berulang kali meminta diturunkan. Tim advokat Hotman 911 yang mendampingi keluarga YTR juga menyebut menerima informasi soal dugaan korban lain di wilayah Garut dengan pola penyiksaan yang serupa. (NAD)