JAKARTA, AFU.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima informasi adanya korban lain yang diduga mengalami kekerasan oleh Taufik Hidayat. Informasi itu muncul di tengah penanganan kasus YTR, perempuan berusia 29 tahun yang diduga disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tim LPSK saat ini masih bekerja di Bandung untuk mendampingi YTR dan mendalami kebutuhan perlindungan korban. “Ya, kami memang sudah mendapatkan informasi itu dan tim LPSK kan sedang bekerja di sana,” kata Susilaningtias di kantor LPSK, Rabu (24/6/2026).
Susilaningtias meminta korban lain yang diduga mengalami kekerasan oleh Taufik tidak takut menyampaikan peristiwa yang dialami. “Kalau ada korban yang lain, itu harus berani berbicara,” ujarnya. Menurut dia, keterangan korban lain maupun saksi dapat membantu membuka perkara secara lebih menyeluruh. LPSK juga siap memberikan perlindungan apabila ada ancaman terhadap mereka.
“LPSK siap membantu untuk para korban lainnya yang mengajukan dan termasuk saksi-saksinya,” tutur Susilaningtias. Sebelumnya, keluarga YTR telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 12 Juni 2026. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, permohonan awal itu berkaitan dengan kebutuhan bantuan medis bagi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Keluarga mengajukan tanggal 12 Juni. Kami mengidentifikasi adanya kebutuhan darurat dalam konteks medis,” kata Sri. YTR saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung setelah ditemukan dalam kondisi luka berat. Selain bantuan medis, LPSK juga menyiapkan bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan korban.
Perlindungan itu dapat berupa pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga pendampingan saat korban memberikan keterangan dalam proses peradilan. Sri mengatakan, pendampingan diberikan agar korban tidak menghadapi proses hukum sendirian. “Pastinya ada pendampingan-pendampingan, pemberian keterangan di setiap proses peradilan,” ujarnya.
Pendampingan itu dapat dilakukan sejak tahap kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan. Taufik Hidayat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Ia sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO sebelum akhirnya ditangkap polisi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah tempat untuk menghindari aparat. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di RSHS Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun.
LPSK meminta korban lain maupun saksi yang memiliki informasi terkait dugaan kekerasan oleh Taufik segera berkomunikasi dengan tim LPSK di Bandung. Keterangan mereka dinilai penting untuk membantu aparat menelusuri kemungkinan korban lain dan mengungkap perkara tersebut secara utuh. (FAD)