AFU.id

Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Ungkap “Syukuran” Rp20 Juta Usai SK Perangkat Desa Terbit

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dalam persidangan dugaan jual beli jabatan perangkat desa, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, mengungkapkan praktik "syukuran" senilai Rp20 juta yang dilakukan setelah penerbitan surat keputusan bupati, meski tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah tersebut. Dia juga mengaku menyerahkan Rp175 juta untuk mengisi jabatan sekretaris desa setelah menerima informasi tentang biaya dari Kepala Desa Slungkep, namun rencana tersebut batal setelah operasi tangkap tangan oleh KPK. Sidang masih berlangsung untuk menyelidiki aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait, sementara Sudewo, Bupati Pati nonaktif, berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Ungkap “Syukuran” Rp20 Juta Usai SK Perangkat Desa Terbit
Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Berita Terkait

Pilihan Redaksi