JAKARTA, AFU.ID – Istilah “syukuran” muncul dalam sidang dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengatakan uang sekitar Rp20 juta biasanya dibagikan setelah perangkat terpilih menerima surat keputusan bupati. Namun, ia menyebut tidak ada pihak yang secara khusus menentukan besaran uang tersebut.
Agus menyampaikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, “syukuran” dilakukan setelah seluruh proses pengisian jabatan selesai. Ia menyebut praktik itu sebagai tasyakuran sekaligus pembagian uang. “Setelah SK keluar itu biasanya terus tasyakuran, istilahnya bagi-bagi,” kata Agus di ruang sidang.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, kemudian menanyakan pihak yang menetapkan nilai “syukuran” sekitar Rp20 juta. Pertanyaan itu diajukan untuk menelusuri apakah terdapat perintah atau ketentuan tertentu mengenai pembayaran. Agus mengatakan nilai tersebut hanya perkiraan yang biasa digunakan. “Enggak ada yang menentukan. Kira-kira seperti itu, kurang lebih,” ujarnya.
Yupen juga menyatakan istilah dan praktik “syukuran” telah ada sebelum Sudewo menjabat Bupati Pati. Namun, persidangan belum mengungkap sejak kapan praktik itu berlangsung, pihak yang menerima uang, serta sumber dananya. Jaksa juga belum menjelaskan hubungan uang “syukuran” dengan dakwaan terhadap Sudewo.
Selain “syukuran”, Agus mengaku menyerahkan uang pribadinya sebesar Rp175 juta untuk mengisi jabatan sekretaris desa di wilayahnya. Ia memperoleh informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa dari Kepala Desa Slungkep Agus Susanto. Dalam pertemuan mereka, Agus Susanto disebut menyampaikan adanya biaya yang harus disiapkan.
“Pak Agus Susanto menyampaikan ada nominal yang harus disiapkan,” kata Agus. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Agus mengenai tarif pengisian sejumlah jabatan. Dalam BAP itu, jabatan kepala seksi dan kepala urusan disebut bertarif Rp125 juta. Sementara jabatan sekretaris desa yang memiliki tanah bengkok mencapai Rp175 juta.
Adapun jabatan kepala seksi atau kepala urusan tanpa tanah bengkok disebut bertarif Rp80 juta. Untuk sekretaris desa tanpa tanah bengkok, nominalnya mencapai Rp100 juta. Agus membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa Agus mengaku menyerahkan Rp175 juta karena Pemerintah Desa Kayen membutuhkan sekretaris desa.
Namun, rencana pengisian perangkat tersebut tidak terlaksana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan. “Terpaksa karena membutuhkan sekretaris desa,” ujarnya. Menurut Agus, uang yang telah disetorkan dikembalikan dua sampai tiga hari setelah operasi KPK. Agus Susanto disebut menyerahkan uang tersebut secara langsung di rumah. Persidangan masih mendalami aliran dana dan keterlibatan setiap pihak dalam proses pengisian jabatan.
“Dikembalikan langsung oleh Saudara Agus Susanto di rumah,” kata Agus. Sudewo berstatus terdakwa dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa tersebut. Namun, keterangan saksi dan bukti yang diajukan jaksa masih harus diuji selama persidangan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan mengenai keterlibatan maupun pertanggungjawaban Sudewo. (FAD)