AFU.id

Sidang Fadia Arafiq, Kepala Dinas Ungkap Setoran THR hingga Ulang Tahun Capai Rp240 Juta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terungkap bahwa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan setoran uang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun, dengan total mencapai Rp240 juta selama periode 2023 hingga 2025. Kesaksian dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Pendidikan menunjukkan adanya permintaan uang yang telah ditentukan oleh ajudan bupati, dan merupakan bagian dari proses pembuktian dalam kasus yang diduga melibatkan penerimaan uang sebesar Rp5,5 miliar oleh Fadia Arafiq dari berbagai pihak.

Sidang Fadia Arafiq, Kepala Dinas Ungkap Setoran THR hingga Ulang Tahun Capai Rp240 Juta
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Antara Foto/Makna Zaezar)

Dinas Pendidikan Setor Rp240 Juta

Selain Murdiarso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid juga mengungkap adanya permintaan uang dalam persidangan. Kholid mengatakan permintaan tersebut disampaikan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan. "Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan," ujar Kholid. Dalam kesaksiannya, Kholid mengaku menyerahkan uang dengan total mencapai Rp240 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Uang tersebut diberikan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan THR, perayaan ulang tahun, dan akhir tahun. Kholid menyebut nominal yang diminta telah ditentukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dianggap memiliki anggaran besar. "Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk," katanya. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fadia Arafiq terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa KPK sebelumnya menyebut Fadia didakwa menerima uang sebesar Rp5,5 miliar dari sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan keluarga Fadia dalam proyek pemerintah daerah. Keterangan para kepala dinas dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan aliran uang dan peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi