Dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terungkap bahwa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan setoran uang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun, dengan total mencapai Rp240 juta selama periode 2023 hingga 2025. Kesaksian dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Pendidikan menunjukkan adanya permintaan uang yang telah ditentukan oleh ajudan bupati, dan merupakan bagian dari proses pembuktian dalam kasus yang diduga melibatkan penerimaan uang sebesar Rp5,5 miliar oleh Fadia Arafiq dari berbagai pihak.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Antara Foto/Makna Zaezar)
JAKARTA, AFU.ID – Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengungkap adanya pemberian uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Setoran tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, hingga keperluan akhir tahun. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan Murdiarso mengungkapkan adanya permintaan uang sejak 2022 hingga 2025. Menurut dia, pemberian uang dilakukan untuk beberapa momentum tertentu. "Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun," kata Murdiarso saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Murdiarso menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun. Ia mengaku pernah memberikan uang untuk kebutuhan ulang tahun bupati sebesar Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, uang yang diberikan mencapai Rp15 juta setiap tahun. Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, Murdiarso menyebut uang yang diserahkan berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun. Ia menyatakan seluruh uang tersebut berasal dari dana pribadi.
Selain Murdiarso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid juga mengungkap adanya permintaan uang dalam persidangan. Kholid mengatakan permintaan tersebut disampaikan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan. "Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan," ujar Kholid. Dalam kesaksiannya, Kholid mengaku menyerahkan uang dengan total mencapai Rp240 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Uang tersebut diberikan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan THR, perayaan ulang tahun, dan akhir tahun. Kholid menyebut nominal yang diminta telah ditentukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dianggap memiliki anggaran besar. "Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk," katanya. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fadia Arafiq terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa KPK sebelumnya menyebut Fadia didakwa menerima uang sebesar Rp5,5 miliar dari sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan keluarga Fadia dalam proyek pemerintah daerah. Keterangan para kepala dinas dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan aliran uang dan peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. (FAD)