Jaksa Dakwa Budiman Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Budiman menerima gratifikasi dengan total Rp7,7 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang. Salah satu sumber gratifikasi disebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Budiman didakwa menerima pemberian dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tujuh kali. Masing-masing pemberian disebut senilai Rp75 juta dengan total Rp525 juta. Selain itu, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari pengusaha rokok pada periode September 2024 hingga Januari 2026. Pemberian tersebut terdiri atas Rp5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Atas dugaan penerimaan tersebut, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara Budiman merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi importasi barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea dan Cukai lainnya.
Tiga pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, telah lebih dulu menjalani persidangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar. (FAD)































