JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal atau balpres. Total muatan diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan berasal dari dua perkara di Jakarta dan Kalimantan Barat. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan 2.067 bale pakaian, aksesori, dan tas bekas.
“Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” kata Purbaya di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer diperiksa menggunakan pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta Bea Cukai Tanjung Priok.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi 19–21 Juni 2026 di dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Purbaya mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang tersebut. Bea Cukai juga akan memeriksa pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer di Jakarta.
Pemerintah tidak menghitung potensi kerugian dari bea masuk dan pajak impor karena pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Namun, peredaran balpres ilegal dinilai dapat menekan pasar produk tekstil dalam negeri dan mengganggu pelaku usaha pakaian lokal.
Pemeriksaan terhadap seluruh kontainer masih berjalan. Hasil pendalaman akan menentukan apakah perkara ini mengarah pada jaringan penyelundupan yang lebih besar atau hanya melibatkan pihak pengirim dan penimbun barang. (RHU)