JAKARTA, AFU.ID — Izin edar sejumlah merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan bakal dicabut menyusul temuan hasil uji laboratorium. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memastikan proses pencabutan izin tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama (Sekretaris Utama Bapanas) dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," kata Amran dalam keterangan, Sabtu (1/8/2026).
Temuan itu berasal dari hasil pengawasan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Beras fortifikasi sendiri wajib memenuhi ketentuan kandungan gizi yang ditetapkan pemerintah, meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras berklaim gizi, hanya tiga sampel yang memenuhi persyaratan, sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan. Tiga sampel lain bahkan tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase angka kecukupan gizi (AKG) pada kemasan.
Amran menjelaskan produsen beras fortifikasi wajib mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu, dan wajib memenuhi persyaratan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
Berdasarkan SNI tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram.
Pemantauan Bapanas pada April lalu di Jakarta turut menemukan harga beras fortifikasi yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Bahkan, sejumlah produk hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada label kemasannya. "Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," ujar Amran.
Salah satu sampel bahkan ditemukan dijual dengan harga hingga Rp42.500 per kilogram, meski hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang tercantum di kemasan. Dari 15 sampel yang diawasi, seluruhnya berasal dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang berbeda.
"Ini adalah babak baru. Tapi, ini masih sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran. Bapanas berencana memperluas pengawasan dengan menyasar 40 merek dagang beras fortifikasi maupun beras berklaim gizi di 11 provinsi. Total sampel yang ditargetkan mencapai minimal 200, dengan melibatkan laboratorium terakreditasi. (NAD)