JAKARTA, AFU.ID - Satgas Pangan menetapkan sebanyak 39 orang tersangka dari 38 perkara dalam dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Langkah ini dilakukan untuk memberantas mafia pangan yang selama ini merugikan konsumen dan petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen. "Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," katanya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Untuk memberantas mafia pangan itu, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya bergerak bersama untuk memberantas mafia pangan. Beberapa langkah yang telah dilakukan yaitu dengan mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga. Setidaknya ada dua kasus yang ditangani, yaitu terkait permainan harga beras fortifikasi dan beras premium. Potensi kerugian masyarakat dalam kasus beras fortifikasi yang harus ditanggung masyarakat sebesar Rp71 tirliun, sedangkan pada beras premium, kerugian masyarakat mencapai Rp98 tirliun. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp169 triliun.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau. Langkah ini, menurut Amran juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, mengatakan organisasinya siap mengawal langkah tegas Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan. "Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Hanif.
Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu menilai pemberantasan mafia beras fortifikasi penting dilakukan karena dampaknya langsung dirasakan petani dan masyarakat. "Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat," ujar Ida.
Sementara itu, Ketua IKA BEM Universitas Nasional, Tommy Suswanto menyatakan pemberantasan mafia pangan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. "Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama," kata Tommy. (EER)