JAKARTA, AFU.ID — Ledakan kasus “daycare neraka” di Yogyakarta membuka wajah buram layanan penitipan anak di Indonesia. Di balik kebutuhan yang terus melonjak dari para orang tua bekerja, negara justru mendapati realitas yang mengkhawatirkan: hampir separuh daycare diduga beroperasi tanpa izin.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, tak menutup fakta itu.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Data kementerian menjadi alarm keras: 44 persen daycare tidak memiliki izin resmi, sementara 66,7 persen tenaga pengasuh belum tersertifikasi. Kombinasi ini menciptakan ruang liar—bisnis tumbuh cepat, tetapi tanpa pagar kualitas dan perlindungan.
“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA),” tegas Arifah.
Kasus yang memicu perhatian nasional ini bermula dari penggerebekan daycare Little Aresha di kawasan Umbulharjo. Tempat yang dijual sebagai ruang nyaman bagi balita, justru diduga berubah menjadi ruang penelantaran.
Seorang wali murid, Hita, mengaku tertipu janji fasilitas.
“Yang dijelaskan lengkap, ada AC, kasur, mainan. Tapi kenyataannya tanpa AC, tanpa kasur, hanya matras puzzle,” ungkapnya.
Namun yang ditemukan aparat jauh lebih menggetarkan. Polisi mendapati anak-anak ditempatkan dalam ruangan sempit berukuran 3x3 meter, diisi hingga 20 balita. Dalam kondisi itu, pengasuhan berubah menjadi kekerasan yang diduga sistematis.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, membeberkan temuan di lapangan.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandasnya, Sabtu (25/4/2026).
Angka korban bukan kecil: 103 anak. Angka pelaku pun bukan satu dua. Aparat menetapkan 13 orang sebagai tersangka—terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan langkah hukum yang diambil.
“Setelah melaksanakan gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak—mulai dari kekerasan fisik hingga perlakuan diskriminatif. Ancaman hukumannya tidak ringan, tetapi pertanyaan publik bergerak lebih jauh: bagaimana praktik ini bisa berjalan tanpa terdeteksi?
Di sinilah persoalan menjadi lebih luas dari sekadar satu kasus. Ini bukan hanya soal satu daycare, melainkan tentang sistem pengawasan yang longgar, regulasi yang tak ditegakkan, dan kebutuhan masyarakat yang dimanfaatkan.
Arifah menutup dengan pernyataan yang menegaskan posisi negara.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.”
Namun di balik kalimat itu, publik membaca pesan lain: negara baru bicara keras setelah luka terjadi.
Dan di antara statistik, pernyataan pejabat, serta proses hukum yang berjalan, ada 103 anak yang sudah lebih dulu merasakan apa yang seharusnya tak pernah mereka kenal—pengasuhan tanpa kasih. (nad/asw)