Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jember, mengungkap sederet pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Pemerintah Kabupaten Jember menemukan izin usaha yang telah kedaluwarsa hingga tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang masih beroperasi maupun yang telah menghentikan aktivitasnya. Tim memeriksa legalitas izin, kepatuhan pembayaran pajak, serta kesesuaian kegiatan pertambangan dengan tata ruang yang berlaku. "Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati," kata perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Yudho, Jumat (10/7/2026).
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian ialah PT Pertama Mina Sutra Perkasa (PMSP). Perusahaan tersebut tercatat menunggak pajak MBLB sekitar Rp495 juta, sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah berakhir sejak Juni 2025. Perusahaan tersebut kini sedang mengajukan status suspend sembari mengurus izin baru. Selain PT PMSP, temuan terbesar berasal dari PT Imasco Tambang Raya yang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp900 juta.
Secara keseluruhan, Satgas mencatat tunggakan pajak MBLB sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan meminta seluruh kewajiban segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Berdasarkan pendataan Satgas, terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng, namun hanya sekitar tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
Satgas menegaskan perusahaan dengan izin yang telah habis tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas pertambangan dan akan berkoordinasi dengan UPT terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Kalau izinnya sudah habis, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka," tutup Yudho. (RAI)