JAKARTA, AFU.ID - Sekitar 1.600 unit usaha akomodasi wisata tak berizin yang masih dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA) terancam dihapus mulai 1 Agustus 2026. Akomodasi yang dimaksud mencakup vila, homestay, guest house, rumah sewa harian, apartemen harian, hingga kos-kosan yang beroperasi layaknya penginapan namun belum memiliki izin usaha pariwisata yang sesuai.
Pemerintah menertibkan usaha-usaha tersebut karena masih banyak yang dipasarkan melalui platform digital seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com tanpa memenuhi persyaratan legalitas usaha.
Pemilik akomodasi diminta melengkapi legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha akomodasi wisata.
"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal," kata Maulana dalam keterangannya, Senin, (8/6/2026).
Menurut Maulana, persoalan akomodasi ilegal tidak hanya terkait perizinan. Masalah ini juga menyangkut persaingan usaha yang tidak sehat, kewajiban perpajakan, serta perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan hotel, vila, dan penginapan yang beroperasi secara legal wajib mengurus izin usaha, membayar pajak, memenuhi standar usaha, serta mengikuti berbagai ketentuan sektor pariwisata. Sebaliknya, sebagian penginapan tanpa izin tetap dapat menjual kamar melalui platform digital.
PHRI menyebut persoalan ini sudah disuarakan sejak 2019. Pada awal 2020, pemerintah juga sempat menyoroti praktik kos-kosan dan rumah tinggal yang dipasarkan sebagai penginapan harian melalui aplikasi pemesanan daring.
Maulana menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan bagi hotel dan penginapan yang telah memenuhi seluruh kewajiban usaha. Menurut dia, penginapan tanpa izin dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak menanggung biaya kepatuhan yang sama.
"Kami pun sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal," ujarnya.
PHRI juga mendukung dorongan pemerintah agar OTA asing memiliki kantor resmi di Indonesia. Maulana menilai platform asing yang beroperasi tanpa badan usaha di Indonesia belum sepenuhnya berada dalam kerangka kepatuhan regulasi nasional.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pajak. PHRI menilai hotel dan penginapan dalam negeri kerap menanggung beban lebih besar dibanding platform asing yang memperoleh pendapatan dari transaksi di Indonesia.
"Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing," kata Maulana.
Menurut dia, dampak keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum di Indonesia menyentuh tiga aspek, yakni kerugian bagi hotel sebagai mitra bisnis, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, dan potensi hilangnya penerimaan pajak badan usaha.
Persoalan lain adalah perlindungan konsumen. PHRI menilai pengaduan pelanggan menjadi lebih sulit ditangani ketika platform tidak memiliki kantor resmi atau penanggung jawab yang jelas di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menindak penginapan dan usaha akomodasi wisata tak berizin yang masih dipasarkan melalui OTA. Pelaku usaha diberi kesempatan melengkapi legalitas sebelum penghapusan dari platform dilakukan.
Penertiban ini tidak hanya menyasar daftar penginapan ilegal di platform digital, tetapi juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan usaha, perpajakan, dan perlindungan konsumen di sektor pariwisata. (RHU)