JAKARTA, AFU.ID — Kelangsungan bisnis perusahaan taksi listrik asal Vietnam, Green SM, di Indonesia saat ini berada di ujung tanduk.
Hal tersebut menyusul kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Desakan untuk mencabut izin operasional perusahaan Vietnam tersebut kian menguat, di tengah proses audit investigasi yang sedang berjalan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) kini membedah total sistem operasional Green SM.
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa bahwa audit tak hanya menyasar satu unit kendaraan yang terjebak di perlintasan, melainkan mencakup seluruh ekosistem perusahaan.
“Kami ingin memastikan betul bagaimana perusahaan tersebut dalam memberikan layanan kepada publik apakah mematuhi kaidah-kaidah keselamatan dan operasional sebagai perusahaan taksi,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Menhub Dudy menyatakan bahwa investigasi akan berjalan secara menyeluruh dari berbagai lini, baik operasional, teknis, maupun sumber daya manusia (SDM).
Desakan Pencabutan Izin vs Perlindungan Pekerja
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kawendra Lukistian, lantas angkat suara atas insiden tersebut.
Kawendra Lukistian secara eksplisit meminta pemerintah agar tak ragu mengambil tindakan paling ekstrim, terutama jika ada kelalaian sistemik.
“Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut,” tuturnya, Kamis (30/4/2026).
Hanya saja, wacana pencabutan izin Green SM bagaikan buah simalakama.
Di satu sisi, keselamatan publik merupakan harga mati yang tak boleh ada kata tawar-menawar.
Terutama setelah jatuhnya 15 korban jiwa dan 91 orang luka-luka akibat insiden di Stasiun Bekasi Timur.
Di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan nasib ribuan pengemudi dan staf operasional yang menggantungkan hidup pada perusahaan taksi listrik tersebut.
Jika izin operasional benar-benar dicabut, maka gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi ancaman nyata.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana otoritas memastikan adanya sanksi yang memberikan efek jera.
Tapi di saat yang sama, tetap memerhatikan hak-hak pekerja yang tak terlibat langsung dalam kelalaian teknis di lapangan.
Transformasi yang Tercoreng
Bagi banyak pihak, insiden di Stasiun Bekasi Timur merupakan langkah mundur bagi upaya transformasi transportasi publik tanah air.
Kawendra Lukistian sebagai pengguna setia sejak era 2000-an, menyayangkan dedikasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam membangun sistem yang aman harus tercederai oleh faktor eksternal.
Kini, publik menanti apakah hasil audit Kemenhub RI akan berujung pada perbaikan manajemen yang ketat?
Ataukah justru akan menjadi titik akhir bagi operasional Green SM di aspal Indonesia? (ADR/FAD)