JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Taufik menjelaskan, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, setiap penyelenggara negara mestinya sudah memahami kewajiban tersebut. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya. Terkait dugaan gratifikasi itu, Raja Juli Antoni pada Kamis lalu mengungkapkan kronologi saat menerima audiensi Suhardiman. Ia menyebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map, namun keberadaan amplop itu baru diketahuinya setelah sang bupati meninggalkan ruangan.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu memeriksa isinya. Ia menyebut proses pengembalian amplop sempat tertunda karena kendala jadwal, dan baru terlaksana pada 12 Juni lalu melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai informasi, pada 1 Juli lalu KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain kasus suap tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (NAD)