JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya menyembunyikan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Riau. Mobil senilai Rp2,05 miliar itu disebut dijual setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga mengetahui dirinya dipantau KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sempat mengalami kendala dalam melacak keberadaan Suhardiman dan kendaraan tersebut saat operasi tangkap tangan berlangsung. “Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan. Ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, mobil tersebut diduga dijual kepada showroom milik Suwito, pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Taufik menyebut upaya pemindahtanganan kendaraan itu diduga dilakukan karena Suhardiman mengetahui dirinya sedang dalam pemantauan penyidik KPK. Namun, KPK belum menjelaskan sumber informasi yang membuat Suhardiman mengetahui pemantauan tersebut. “Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” ujar Taufik.
KPK juga menyatakan telah mengamankan bukti elektronik terkait pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut. Kendaraan itu diduga dibeli melalui skema kredit sebagai imbalan untuk memuluskan Zulkarnain memperoleh jabatan Sekda Kuansing. “Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” kata Taufik.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon peserta seleksi Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025. Dari dua kandidat, hanya Zulkarnain yang disebut menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing. KPK telah menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (RHU)