JAKARTA, AFU.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby mulai menyerempet pejabat pusat. Adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang ikut disebut lantaran disebut menerima amplop dari sang Bupati.
Soal amplop ini, dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), Raja Juli Antoni mengakui, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, alias 10 hari setelah diterima. Penundaan itu, ujar Raja Juli Antoni terjadi lantaran kendala jadwal ajudan.
Soal pengembalian amplop, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menilai, tindakan mengembalikan langsung barang diduga gratifikasi kurang tepat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan indikasi gratifikasi kepada KPK.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya. Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," sentil Taufik. .
Meski Raja Juli sudah melakukan klarifikasi, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil yang bersangkutan guna mengonfirmasi peristiwa pertemuan 2 Juni tersebut. Hal ini krusial mengingat kewenangan mutlak persetujuan atau penolakan pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya berwenang menerbitkan rekomendasi tata ruang.
"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," tegas Taufik.
KPK juga sempat menyinggung sumber uang yang berada dalam amplop yang diterima Raja Juli. Taufik, mengungkap informasi awal mengenai sumber dana dalam amplop yang dibawa oleh Suhardiman saat bertandang ke Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik.
Namun, KPK menegaskan bahwa informasi ini baru berdasarkan sepihak dari keterangan Suhardiman yang kini telah berstatus tersangka. Penyidik masih akan melakukan validasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain.
Kasus ini sendiri bermula pada 2 Juni 2026, ketika Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi ke Kantor Kemenhut di Jakarta dan meninggalkan amplop di ruangan Menhut. Pada 12 Juni 2026 Ajudan Menhut mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman di Kuansing.
Pertemuan itu berujung Operasi TangkapTangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026. Dalam OTT ke-14 KPK di tahun 2026 itu, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing (Riau) dan Jakarta, termasuk istri bupati, Suci Nitia Edwar.
Suhardiman sendiri bersama Sekda Zulkarnain baru menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat atas dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, serta akumulasi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Penyidik kini meminta waktu kepada publik untuk merangkai seluruh dokumen hasil penggeledahan dan kesaksian guna menuntaskan perkara ini.
MAR