JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pengakuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bahwa uang dalam amplop yang dibawanya saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD). Uang tersebut, menurut keterangan awal Suhardiman, dihimpun oleh bendahara, diserahkan melalui staf bupati, lalu dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan keterangan itu belum dapat dipastikan karena baru berasal dari satu pihak. Penyidik masih akan memeriksa saksi, menelusuri dokumen hasil penggeledahan, serta mencocokkan informasi tersebut dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7/2026).
KPK sebelumnya menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing. Dalam konstruksi awal perkara, sebagian uang yang dikumpulkan disebut berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD, yang mayoritas merupakan petani di daerah tersebut. Namun, Taufik menekankan asal uang dalam amplop itu masih dalam tahap pendalaman. “Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” ujarnya.
Nama Raja Juli muncul setelah ia mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni lalu. Raja Juli menyatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni. KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan semata-mata karena adanya penjelasan dari pihak kementerian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya diduga terkait perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, sementara penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. (RHU)