JAKARTA, AFU.ID — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah telah memberikan amplop berisi uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bantahan ini disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuansing, saat hendak menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK, Jumat (17/7/2026).
Suhadirman bahkan mengaku tidak mengetahui isi amplop yang sempat tertinggal di meja kerja Raja Juli. Bantahan Suhardiman ini diketahui bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan awal, Suhardiman disebut telah mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada Raja Juli yang diduga terkait proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli sendiri juga telah mengonfirmasi adanya amplop pemberian dari Suhardiman tersebut, dan pengakuan itu kini menjadi bagian dari proses penindakan yang berjalan di KPK. "Saya enggak tahu," ucap Suhardiman berulang kali ketika dicecar wartawan soal isi maupun asal-usul amplop dimaksud. Ketika ditanya lebih lanjut apakah uang di dalam amplop tersebut berupa dolar dan siapa pihak yang berinisiatif memberikannya, Suhardiman tetap bergeming dengan jawaban serupa.
"Enggak tahu isinya," tegasnya. Sikap tertutup Suhardiman ini kontras dengan langkah Raja Juli yang justru telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut secara resmi ke KPK. Kendati begitu, KPK menegaskan proses verifikasi atas laporan Raja Juli sudah rampung, namun hasilnya hanya dapat disampaikan kepada pelapor, bukan kepada publik.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK disebutnya telah menyiapkan surat balasan resmi atas laporan yang masuk sejak awal Juli lalu. Budi menegaskan, meski laporan gratifikasi ini rampung di ranah pencegahan, uang di dalam amplop tersebut tetap tercatat dalam konstruksi perkara pidana yang menjerat Suhardiman Amby.
Sesuai Pasal 15 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK berkewajiban meneruskan informasi laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti ke unit kerja yang berwenang, dalam hal ini tim penindakan yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi Suhardiman. Dengan demikian, meski status selesai disematkan di ranah pencegahan, persoalan amplop tersebut kini sepenuhnya berpindah menjadi bagian dari alat bukti penyidikan pidana.
Dugaan penerimaan uang oleh Raja Juli dari Suhardiman ini akan terus didalami dalam proses penindakan perkara yang tengah berjalan. Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Selain diduga menerima suap jabatan, Suhardiman juga disangkakan menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya.
Duduk Perkara Amplop Misterius Bupati Kuansing
Sorotan terhadap amplop ini bermula dari pertemuan audiensi antara Suhardiman dan Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni lalu, yang membahas rencana pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Raja Juli mengklaim baru menyadari ada amplop berisi uang tertinggal usai pertemuan itu, dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak Suhardiman meski proses tersebut sempat molor akibat kesibukan dinasnya.
Barulah pada 12 Juni lalu, amplop itu diserahkan kembali secara resmi, lengkap dengan surat tanda terima bermeterai dan dikawal aparat kepolisian setempat. Jarak waktu antara pengembalian amplop dan penyerahan diri Suhardiman ke KPK pada 30 Juni tercatat hanya terpaut 17 hari, sehingga memunculkan berbagai spekulasi publik soal keterkaitan keduanya.
Raja Juli sendiri baru menyampaikan laporan resmi penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli lalu, yang berarti lebih dari sebulan sejak amplop tersebut pertama kali ia terima. Padahal, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 mengatur batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan barang, sehingga keterlambatan pelaporan Raja Juli turut menjadi catatan yang akan ditelusuri lebih jauh oleh KPK.
Persoalan amplop ini pun tak berdiri sendiri, sebab uang yang diduga diserahkan kepada Raja Juli disebut-sebut bersumber dari pungutan atas Sisa Hasil Usaha ratusan petani anggota Koperasi Unit Desa di Kuansing, yang dikumpulkan untuk membiayai proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas ribuan hektare. Padahal, dalam ketentuan yang ada diketahui kewenangan pemerintah daerah dalam proses ini hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. (NAD)