JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan amplop yang saat ini diketahui telah dikembalikan oleh Raja Juli setelah sebelumnya sengaja ditinggalkan oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby saat keduanya bertemu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo telah mengonfirmasi laporan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Menhut pada Jumat pekan lalu. Budi menyebut saat ini KPK akan menelaah berkas laporan tersebut melalui tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). "Atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin. Ia menegaskan proses penelaahan mengacu pada aturan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelasnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat lalu juga menyebut meski laporan penolakan gratifikasi sudah dikantongi, KPK menegaskan langkah itu tidak otomatis menghapus unsur pidana bila kelak ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Kemudian, pihaknya tetap akan mendalami konteks pengembalian amplop tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi bupati ke kementerian. KPK bahkan membuka peluang memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan lebih lanjut, meski penyidik masih perlu waktu menentukan urgensinya.
Lebih jauh, KPK mengingatkan program pelepasan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan agenda ketahanan pangan dan reforma agraria, murni ditujukan demi kemaslahatan rakyat kecil di daerah dan tidak boleh dicederai kepentingan elite tertentu. "TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," ungkap Budi.
Adapun sebagai informasi, duduk perkara amplop ini bermula dari audiensi terbuka antara Raja Juli dan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni lalu. Dalam pertemuan itu, Bupati Kuansing rupanya meninggalkan sebuah amplop yang terselip di balik map, tanpa sepengetahuan Raja Juli. Amplop tersebut baru disadari keberadaannya setelah sang bupati beranjak pergi dari ruangan.
Merasa tidak berhak menerima amplop yang tidak diketahui isi maupun nominalnya itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan dinas, hingga akhirnya pada 12 Juni lalu amplop tersebut diserahkan kembali secara resmi kepada Bupati Kuansing di Markas Polres Kuantan Singingi, dengan fasilitasi langsung dari Kapolda Riau yang dihubungi Raja Juli secara pribadi.
Ia menegaskan proses pengembalian itu dilengkapi nota tanda terima bermeterai serta didokumentasikan lewat foto, tepat 17 hari sebelum KPK akhirnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Setelah duduk perkara amplop tersebut ramai menjadi polemik publik, Raja Juli akhirnya angkat bicara melalui konferensi pers pada Jumat lalu untuk meluruskan kronologi kejadian. Tak lama setelah itu, ia langsung melaporkan penolakan gratifikasi tersebut secara resmi ke KPK pada hari yang sama. (NAD)