AFU.id

Tekan Emisi GRK, 10 Provinsi Terima Rp253,1 Miliar Dana Iklim Global

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Sepuluh provinsi di Indonesia menerima dana iklim global sebesar Rp253,1 miliar dari Proyek Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF-2 untuk menekan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan. Penyaluran dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Kementerian Kehutanan, dengan tujuan mencapai target Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta menghadapi ancaman kebakaran hutan di tengah cuaca ekstrem yang diprediksi akibat fenomena El Nino.

Tekan Emisi GRK, 10 Provinsi Terima Rp253,1 Miliar Dana Iklim Global
Ilustrasi emisi GRK. (Foto: Magnific/frimufilms)

Penggunaan Dana Iklim Dunia di Indonesia

Penggunaan dana iklim dunia di Indonesia memuat lima kategori utama berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 673 Tahun 2023. Pertama, Result-Based Payment Tingkat Provinsi yang mendapat porsi terbesar, yaitu 56,25%, guna membiayai rencana aksi lingkungan di tingkat tapak. Kemudian Program Prioritas Nasional sebesar 11,25% untuk mendukung target penurunan emisi GRK di level nasional.

Ketiga adalah Implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) Sektor Kehutanan, yaitu 11,25%. Berikutnya, Enabling Conditions RDD+ sebesar 11,25 untuk membangun kapasitas, kebijakan, dan kesiapan instrumen pendukung. Kelima atau terakhir, sebanyak 10% teralokasikan untuk Manajemen dan Operasional Penyaluran sebagai biaya administrasi maupun pengelolaan program.

Per Agustus 2026, proyek RBP REDD+ GCF-2 di Indonesia telah menunjukkan dampak yang signifikan secara nasional. Dengan penambahan 10, maka telah ada 34 provinsi di tanah air yang menerima dana iklim dunia. Adapun totalnya kini menjadi Rp761,02 miliar yang targetnya dapat mengalir hingga ke lebih dari 1.200 desa.

Ke-34 provinsi penerima manfaat pun harus menggunakan dana iklim dunia tersebut dengan prinsip akuntabel dan transparan. Juga berorientasi dampak untuk tiga hal, yaitu mitigasi perubahan iklim, perlindungan lingkungan dan ekosistem hutan, serta ekonomi dan sosial. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi