Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tekan Emisi GRK, 10 Provinsi Terima Rp253,1 Miliar Dana Iklim Global
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Sepuluh provinsi di Indonesia menerima dana iklim global sebesar Rp253,1 miliar dari Proyek Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF-2 untuk menekan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan. Penyaluran dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Kementerian Kehutanan, dengan tujuan mencapai target Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta menghadapi ancaman kebakaran hutan di tengah cuaca ekstrem yang diprediksi akibat fenomena El Nino.
Ilustrasi emisi GRK. (Foto: Magnific/frimufilms)
JAKARTA, AFU.ID — Sepuluh provinsi di Indonesia menerima Rp253,1 miliar dana iklim global, guna menekan laju emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Bantuan ini berasal dari Proyek Result-Based Payment (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation plus) Green Climate Fund Output 2 atau RBP REDD+ GCF-2. Indonesia dinilai telah berhasil menurunkan emisi GRK melalui pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Dana iklim global tersebut menjadi wewenang Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Mereka turut menggandeng Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dalam mekanisme pengelolaannya. Pada Rabu (12/8/2026) kemarin, sebanyak Rp253,1 miliar dana RBP REDD+ GCF-2 tersalurkan ke 10 provinsi.
Ke-10 provinsi tersebut adalah Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Aceh. Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, menilai penyaluran tersebut sangat penting untuk menyempurnakan skema perdagangan karbon dan mencapai target Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 20230. “RBP ini suatu hal sangat penting karena kita membayar sesuatu yang berbasis terhadap kinerja,” ungkapnya.
Raja Juli Antoni menyatakan, RBP REDD+ GCF-2 telah melengkapi regulasi pendukung lainnya untuk menghadirkan ekosistem perdagangan yang baik. Yang mana, Kemenhut RI juga telah menjalankan sektor pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). “Insyaallah semua ini akan memperbaiki ekosistem perdagangan karbon kita dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Menhut Raja Juli juga menyampaikan peringatan serius terkait ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Indonesia akan menghadapi fenomena cuaca ekstrem El Nino kuat seperti 2015 silam. “Pemerintah terus mengerahkan segala upaya dengan menyediakan water bombing (helikopter pemadam, red) dan pesawat fixed-wing untuk OMC (Operasi Modifikasi Cuaca, red),” ujarnya.
Kendati demikian, Menhut RI menyebut partisipasi masyarakat menjadi kunci paling utama lantaran kelembapan dan awan hujan yang terbatas. Ia pun mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kedisiplinan dan tak melakukan aktivitas penyiapan lahan yang memicu kebakaran. “Mari, kita bersama-sama menjaga alam dan tidak bermain-main dengan api,” pungkas Raja Juli Antoni.
Penggunaan Dana Iklim Dunia di Indonesia
Penggunaan dana iklim dunia di Indonesia memuat lima kategori utama berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 673 Tahun 2023. Pertama, Result-Based Payment Tingkat Provinsi yang mendapat porsi terbesar, yaitu 56,25%, guna membiayai rencana aksi lingkungan di tingkat tapak. Kemudian Program Prioritas Nasional sebesar 11,25% untuk mendukung target penurunan emisi GRK di level nasional.
Ketiga adalah Implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) Sektor Kehutanan, yaitu 11,25%. Berikutnya, Enabling Conditions RDD+ sebesar 11,25 untuk membangun kapasitas, kebijakan, dan kesiapan instrumen pendukung. Kelima atau terakhir, sebanyak 10% teralokasikan untuk Manajemen dan Operasional Penyaluran sebagai biaya administrasi maupun pengelolaan program.
Per Agustus 2026, proyek RBP REDD+ GCF-2 di Indonesia telah menunjukkan dampak yang signifikan secara nasional. Dengan penambahan 10, maka telah ada 34 provinsi di tanah air yang menerima dana iklim dunia. Adapun totalnya kini menjadi Rp761,02 miliar yang targetnya dapat mengalir hingga ke lebih dari 1.200 desa.
Ke-34 provinsi penerima manfaat pun harus menggunakan dana iklim dunia tersebut dengan prinsip akuntabel dan transparan. Juga berorientasi dampak untuk tiga hal, yaitu mitigasi perubahan iklim, perlindungan lingkungan dan ekosistem hutan, serta ekonomi dan sosial. (ADR)