JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dua lokasi itu diduga meraup omzet gabungan Rp2,1 miliar per bulan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan yang bertugas sebagai kasir dan wasit, serta 47 pemain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan praktik itu dijalankan dengan kedok pusat permainan keluarga. Lokasi tersebut beroperasi menggunakan nama Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
“Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga untuk menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (26/6/2026).
Menurut Iman, pemain terlebih dahulu menyetor uang tunai atau mentransfer dana kepada kasir. Uang itu kemudian dikonversi menjadi kupon fisik bernilai 50 hingga 1.000 untuk digunakan pada sejumlah mesin perjudian.
Polisi menemukan sedikitnya 39 mesin di dua lokasi tersebut, antara lain mesin kartu, royal game, slot game, roulette, tembak ikan, dan tembak burung. Poin kemenangan diduga dapat ditukar kembali menjadi uang melalui petugas lapangan yang disebut wasit.
“Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mengungkap bahwa omzet Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan,” ujar Iman.
Dalam operasi yang dilakukan pada 10 Juni 2026, polisi menyita uang tunai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas penampung uang, serta ribuan lembar kupon taruhan.
Polisi menjerat pemilik dan karyawan dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pemain dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun. Polisi masih mendalami asal-usul mesin serta aliran uang dari praktik perjudian tersebut. (RHU)