JAKARTA, AFU.ID — Penyitaan aset dalam perkara dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp319 miliar. Nilai tersebut mencakup uang, aset lain, dan honor mantan duta merek atau brand ambassador PT DSI, Dude Harlino, sebesar Rp5,25 miliar. Kepolisian menyatakan penelusuran aset masih terus dilakukan untuk memulihkan kerugian para pemberi dana (lender).
Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan, seluruh aset yang berhasil diamankan dipersiapkan sebagai bagian dari mekanisme restitusi bagi korban. Menurut dia, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu aset yang telah diamankan berasal dari pengembalian honor yang diterima aktor Dude Harlino saat menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025.
Penyidik menerima uang sebesar Rp5,25 miliar tersebut dan langsung memasukkannya sebagai barang sitaan dalam proses penyidikan. Seluruh penerimaan dana telah dicatat melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan sesuai prosedur hukum. Selain menerima pengembalian honor, penyidik juga memeriksa Dude sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penerimaan honor serta penyerahan kembali dana kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian perkara. Dude memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Haris mengatakan pengembalian honor bukan dilakukan karena paksaan penyidik, melainkan atas keinginan Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono. Menurut dia, keputusan tersebut diambil secara sukarela setelah mempertimbangkan kondisi para korban. "Ini inisiatif dari istrinya. Murni inisiatif," ujar Haris. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, mantan Direktur PT DSI Atis Sutisna, dan mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022, Fitri Hadi. Penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlangsung.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil penelusuran aset yang berasal dari penggunaan dana lender kepada Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan secara bertahap pada Februari hingga Mei 2026 setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset perusahaan, pengurus, pemegang saham, serta pihak-pihak terafiliasi.
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia mencuat sejak Oktober 2025 dengan nilai kerugian lender yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Selain melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif, OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK untuk mendukung penegakan hukum dan pengembalian dana korban. Hingga kini, nilai aset yang berhasil disita masih jauh di bawah total kerugian sehingga proses penelusuran aset masih terus berlanjut. (RAI)