TNI-Polri Fokus Tuntaskan Akar Konflik Jayawijaya
Sementara itu, TNI dan Polri bersepakat untuk fokus menuntaskan akar konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya yang terjadi sejak 2024. Pasalnya, perseteruan itu meluas menjadi perang suku akibat serangkaian mediasi terkait tuntutan denda adat belum mencapai kesepakatan. Kendati prosesi adat patah panah telah terlaksana pada 23 Mei 2026, namun masih ada tuntutan antarkelompok yang belum sepenuhnya terselesaikan.
TNI terus memantau perkembangan situasi dengan memperkuat pengamanan bersama Polri, serta siap mendukung pemerintah melalui kegiatan teritorial dan karya bakti. Akan tetapi, dukungan rehabilitasi perumahan tetap membutuhkan keterlibatan lintas kementerian/lembaga mengingat keterbatasan program dan anggaran. “Perdamaian perlu diperkuat dengan penyelesaian persoalan sosial-adat yang masih tersisa serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar konflik tidak kembali berkembang,” tutur Komandan Resor Militer (Danrem) 172/Praja Wira Yakthi, Brigjen TNI Robby Suryadi.
Baca Juga
Senada dengan hal tersebut, Polri menekankan akar konflik dan tuntutan denda adat yang belum tuntas masih berpotensi memicu ketegangan susulan. Mereka juga menyoroti masih adanya perbedaan data korban antara pemda, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya. Terkhususnya, data yang berkaitan dengan rangkaian konflik dan insiden robohnya jembatan.
Oleh karenanya, sinkronisasi dan penetapan satu data korban secara terpadu sangat penting agar proses rekonsiliasi, penanganan korban, hingga kebijakan pemulihan mempunyai dasar yang sama serta tak menimbulkan persepsi ketidakadilan antarkelompok. “Penyelesaian akar persoalan dan tuntutan adat harus menjadi prioritas, disertai penyamaan data korban secara terpadu. Perbedaan data sekecil apa pun dapat menjadi sensitif dan berpotensi memengaruhi proses rekonsiliasi serta stabilitas keamanan,” ujar Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib.
Potensi Pakai DSP dan DAK
Di sisi lain, BNPB turut mendukung penuh pemulihan konflik Jayawijaya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang mereka bahas adalah potensi memakai Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Terkhusus DAK, anggaran ini menjadi alternatif pendanaan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
BNPB menegaskan, keberadaan payung hukum menjadi keharusan lantaran penanganan telah memasuki tahap pemulihan dan rekonstruksi di luar masa tanggap darurat. Mereka juga menekankan perlunya memperhitungkan sifat bantuan perumahan yang berupa stimulan, serta tingginya biaya material dan logistik di Papua Pegunungan. “Pelaksanaannya juga memerlukan pembagian tugas antarkementerian/lembaga agar dukungan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” papar Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat.
Baca Juga
Kemenko Polkam RI lantas akan mendorong penyatuan data korban dan kerusakan, penyelesaian akar persoalan, dan kepastian pembagian peran kementerian/lembaga. Termasuk penetapan skema pembiayaan yang mempunyai dasar hukum agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera terlaksana. Langkah itu untuk memastikan pelaksanaan berjalan terpadu, tepat sasaran, dan mendukung terwujudnya perdamaian berkelanjutan di Jayawijaya.
Terkait opsi penggunaan DSP dan DAK sendiri akan dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) guna menentukan dasar pelaksanaan. Begitu pula untuk pembagian peran BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan kementerian/lembaga terkait. Hasil koordinasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Menko Polkam Djamari Chaniago sebagai bahan penyampaian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh arahan kebijakan dalam mempercepat rehabilitasi konflik Jayawijaya. (ADR)































