JAKARTA, AFU.ID — Proyek senilai sekitar Rp2,1 miliar diduga menjadi balas jasa bagi Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, setelah membantu melancarkan suap jabatan kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Dugaan tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut perkara suap promosi jabatan di Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Ardiles dua kali membantu Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memenuhi permintaan Suhardiman untuk memperoleh jabatan strategis. Sebagai imbalannya, Ardiles mendapat sedikitnya 13 proyek pemerintah pada 2022 senilai Rp1,2 miliar, lalu kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025–2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Menurut KPK, keterlibatan Ardiles dimulai pada 2021 saat membantu Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Ardiles meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit pembelian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang kemudian diserahkan kepada Suhardiman. “Setelahnya, pada 2022 PT Mitra Ideal Consultant tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu,(1/7/2026).
KPK menyebut pola serupa kembali terjadi pada 2025 ketika Zulkarnain mengejar jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Ardiles kembali disebut meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga diberikan kepada Suhardiman. Setelah kendaraan tersebut diserahkan, Ardiles kembali memperoleh proyek pemerintah. Penyidik mencatat perusahaan miliknya memenangkan sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Berdasarkan temuan sementara, KPK memperkirakan total proyek yang diterima Ardiles mencapai sekitar Rp2,1 miliar selama periode 2022–2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai penerima suap, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.
Penyidikan juga berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Selain kasus suap jabatan, KPK menyebut Suhardiman turut menerima gratifikasi dengan cara memeras petani sawit yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). Isu itu muncul setelah penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi. (RAI)