1,3 Ton Narkoba Senilai Rp2,6 Triliun Dimusnahkan
Lebih lanjut, Laksamana TNI Muhammad Ali memperkirakan 1,3 ton narkoba jenis ketamin tersebut mempunyai nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan itu telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini juga menunjukkan, sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan utama dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya narkotika melalui jalur laut Indonesia,” tuturnya.
Kasal melanjutkan, pemusnahan 1,3 ton narkoba jenis ketamin menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepri. Sementara itu, seluruh ABK MV King Sun yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif. Hal itu untuk pengembangan penyidikan dan mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) RI, Djamari Chaniago, mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamin tersebut. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, masyarakat maritim, pelaku usaha pelayaran serta kepelabuhanan. “Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini sebagai hadiah HUT (Hari Ulang Tahun, red) RI ke-81,” ujarnya.
Djamari Chaniago lantas menegaskan, keberhasilan tersebut tak boleh terlihat sebagai capaian satu institusi semata. Sebab penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja bersama melalui penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta kemampuan deteksi dan penindakan. “Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil, jadi perkokoh persatuan kita bersama,” paparnya.
Baca Juga
Menko Djamari menjelaskan, pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting ketimbang sekadar melihat besarnya jumlah maupun nilai barang bukti yang diamankan. Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara. Pengungkapan juga membuktikan, sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia terus bekerja.
Oleh karenanya, Menko Polkam RI menekankan bahwa Indonesia harus mengirimkan pesan tegas kepada jaringan kejahatan lintas negara. “Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” ucapnya.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti 1,3 ton narkoba jenis ketamin harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia. Kolaborasi antaraparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemda, masyarakat maritim, dan seluruh stakeholder harus terus meningkat. Dengan begitu, dapat mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun bagian dari rantai distribusi narkotika dan barang ilegal lintas negara. (ADR)































