Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pihak swasta bernama Sucipto dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Ponorogopada Selasa, 7 April 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko senilai Rp1,1 miliar terkait paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.
"Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan serta memutuskan sesuai tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 8 April 2026.
Selain pidana kurungan badan, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 60 hari.
"Selanjutnya, baik pihak terpidana maupun JPU KPK, memiliki waktu tujuh hari ke depan pasca-pembacaan putusan untuk melakukan pikir-pikir," terang Budi.
Masa pikir-pikir tersebut diberikan kepada kedua belah pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka dapat memilih untuk mengajukan banding atau menerima putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Terdakwa lainnya dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini akan menjalani sidang perdana pada Jumat, 10 April 2026 mendatang," jelasnya.
Ketiga terdakwa lain yang akan segera disidangkan adalah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma. Komisi antirasuah mengimbau publik untuk turut mengawal proses peradilan atas kasus suap ini.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan ini, sehingga dapat mencermati setiap fakta persidangan yang muncul," pungkas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. (nad/asw)