JAKARTA, AFU.ID — Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berbuntut banding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan tersebut ke pengadilan pada Selasa (4/8/2026).
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Budi menjelaskan, langkah banding ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sesuai hukum acara pidana, setelah tim jaksa mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim. "KPK meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut Budi.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding berisi argumentasi yuridis secara komprehensif. Memori banding tersebut sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan tingkat pertama sesuai fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Diketahui, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara, jauh lebih berat dibanding vonis yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim. Pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gratifikasi, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain vonis 2 tahun penjara, ia dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara hal yang meringankan meliputi terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berstatus tulang punggung keluarga, dan masih berusia muda.
Adapun sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, November 2025 lalu, di mana Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan pemerasan. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
Abdul Wahid didakwa memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau untuk memberikan uang dan pembayaran demi keperluan pribadinya, dengan total mencapai Rp2,45 miliar. Modus yang digunakan disebut sebagai praktik "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk kepala daerah .(NAD)