JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Obet Tarigan karena terbukti memperdagangkan sisik tenggiling seberat 13 kilogram melalui media sosial.
Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Lenny saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, (17/6/2026).
Obet merupakan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah melindungi satwa yang dilindungi.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi,” kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa menuntut Obet dengan pidana dua tahun enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Kasus ini kembali menunjukkan perdagangan satwa dilindungi masih terjadi melalui kanal digital. Media sosial tidak hanya dipakai untuk transaksi barang biasa, tetapi juga menjadi ruang peredaran bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Tenggiling termasuk satwa yang dilindungi karena populasinya terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Perdagangan sisik tenggiling menjadi salah satu bentuk kejahatan terhadap konservasi yang berdampak langsung pada kelestarian satwa liar. (RHU)